Ditreskrimsus Polda Jateng Gagalkan Upaya Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Sebanyak 10 Ton di Tol Kalikangkung

- 30 September 2023, 22:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi
Ditreskrimsus Polda Jateng menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis 28 September 2023 malam menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

1 unit truk yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto melalui sebuah keterangan tertulis pada Sabtu, 30 September 2023 sore.

Baca Juga: 500 Paket Sembako Ludes Diserbu Pembeli di Acara Gerakan Pasar Murah di Puskeswan Kota Tegal

"Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya," ungkap Kabidhumas.

Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak @50 Kg pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA.

Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Kios dan Distributor yang Jual Pupuk Diatas HET

"Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N," tambahnya.

Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.

Diungkapkan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Petani Bulakamba Brebes Rintis Bertani Alami dengan Pemanfaatan Burung Hantu dan Pupuk Fermentasi

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya. 

"Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas," tandasnya.

Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x