Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Kios dan Distributor yang Jual Pupuk Diatas HET

- 23 Juni 2023, 20:53 WIB
Pupuk Indonesia siap mendindak tegas kios dan distributor yang jual pupuk bersubsidi diatas HET
Pupuk Indonesia siap mendindak tegas kios dan distributor yang jual pupuk bersubsidi diatas HET /Istimewa/

KABAR TEGAL - PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasalnya, HET pupuk bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia.

SVP PSO Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan bahwa penetapan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Pupuk Indonesia secara terus menerus mewajibkan kepada seluruh distributor dan kios di wilayah kerjanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku. HET ditetapkan dengan asumsi petani melakukan penebusan langsung di kios resmi, menebus pupuk bersubsidi secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas dan tunai,” demikian ungkap Fickry.

Baca Juga: Petani Bulakamba Brebes Rintis Bertani Alami dengan Pemanfaatan Burung Hantu dan Pupuk Fermentasi

Untuk memastikan distributor dan kios menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET, Fickry mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia juga telah mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET, dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah memasang informasi mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

“Pupuk Indonesia akan mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama” tegas Fickry.

Baca Juga: Kunjungi Lapas Slawi, Dewi Aryani Berikan Bantuan Pupuk dan Pompa Air untuk Program Pertanian Pisang Cavendis

Tidak hanya itu, Fickry mengatakan bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang mendapat tugas dari Pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Tegal tercatat 6.349 ton per tanggal 22 Juni 2023. Angka ini lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah yaitu 1.154 ton. Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebesar 4.969 ton dan NPK sebesar 1.397 ton. Sementara dari sisi penyaluran, per tanggal 21 Juni di Kabupaten Tegal, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 17.177 ton, dengan rincian Urea sebesar 11.599 ton dan NPK sebesar 5.578 ton.

Baca Juga: Antisipasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia Gandeng Bareskrim Polri

Menurut Fickry, pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua (2) hektare.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan 2 jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 (sembilan) komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

“Jika petani tersebut tidak memenuhi kriteria dan tidak menggarap komoditas yang telah ditetapkan, sesuai Permentan 10 Tahun 2022 maka petani tersebut tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi” tutup Fickry.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x