Baca Juga: Siagakan Ratusan Personel, Polda Jateng Siap Amankan Pertemuan Menteri Ekonomi Asean di Semarang
Saat dimintai keterangan pelaku AK mengatakan, karena merasa emosi atas perbuatan korban yang sempat menampar pelaku.
Sesaat kemudian sewaktu korban NH menyalakan TV, pelaku memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan tabung gas LPG warna hijau.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi AA-5212-DB, beserta STNK dan BPKB-nya, serta ponsel korban, ujarnya.
Baca Juga: Simulasi Pengamanan Mako, Polres Brebes Digeruduk Pengunjuk Rasa
Dalam usahanya melarikan diri, pelaku berhasil menjual sepeda motor tersebut di wilayah Muntilan dengan harga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun sebelum dapat menikmati hasil penjualan, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Magelang.
Dampak dari tindakan ini, maka pelaku diancam dengan Pasal 338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. ***