Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Baca Juga: Polisi Hadir, Polres Tegal Kota Berikan Kenyamanan Masyarakat Menikmati Weekend
Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg.
Bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas Semarang.
"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang merupakan jaringan malaysia, pontianak," kata Luhfi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok, 30 Juli 2023: Scorpio Penuh Keberuntungan
Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap I Y N alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang.
Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).
Awalnya I Y N diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 30 Juli 2023, Klaim Skin Keren dan Hadiah Tak Terduga dari Garena Free Fire!