"Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam pemilu," tegasnya.
Baca Juga: Pertama Kali, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Lapas Kelas IIB Tegal
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.
"Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas," tandasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.
"Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara," pungkasnya. ***