Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.
“Berkat pengungkapan tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba,” tandas Wakapolda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO
Usai kegiatan, Wakapolda menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap warga pendatang baru yang ada dilingkungannya.
Dirinya turut mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada warga baru yang datang dan menginap 1x24 jam namun tidak melapor pada RT setempat.
“Ini sangat disayangkan karena para pelaku di Semarang ini sudah tinggal beberapa minggu di TKP, namun mereka tidak lapor ke RT. Jika ada hal semacam ini, maka seharusnya pihak RT yang pro aktif dengan mengecek warga baru tersebut. Siapa mereka, ada hubungan apa dengan pemilik rumah dan apa keperluan mereka tinggal di rumah tersebut. Kita harus lebih peka,” pungkasnya. ***