Polres Karanganyar Ungkap Empat Pelaku Pengeroyokan dengan Pedang dan Golok

- 31 Mei 2023, 20:31 WIB
Konferensi pers ungkap kasus yang digelar pada Rabu 31 Mei 2023 sore, empat pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam
Konferensi pers ungkap kasus yang digelar pada Rabu 31 Mei 2023 sore, empat pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Kasus pengeroyokan bersenjata di Jaten, Karanganyar yang sempat viral berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Karanganyar bersama Polsek Jaten.

Empat pelaku tindak pidana yang mengeroyok korban menggunakan senjata tajam jenis pedang, golok sisir dan gir besi berhasil ditangkap petugas.

Dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar pada Rabu 31 Mei 2023 sore, empat pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam tersebut diantaranya Gorki Cikara Levi (20) Wildan Pandu Pradana (18), Aldebaran Putra Nugraha (18) dan Ardhetyas Ardheta (18). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Dewi Aryani Hadirkan Ulu-ulu Pertanian Pantura

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, di dampingi Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, dan Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsianto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar, menyampaikan penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan setelah, keempat pelaku Minggu (21/5) sekitar pukul 04.00 WIB, melakukan aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korbannya yakni Bima Aditya Candra (23) warga Kelurahan Mojosongo di jalan Solo – Sragen Km.7 Desa Ngringo Kecamatan Jaten tepatnya samping toko Alfamidi.

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dimulai, 30 Bidang Studi Digelar: Cek Linieritasnya!

“Kejadian tersebut bermula dari adanya dua kelompok saling olok-olokan di media sosial yakni Twitter, antara kelompok raharja dari sragen dan kelompok gaza dari klaten, dari olok – olokan tersebut kelompok dari dari Klaten sekitar 15 kendaraan bermaksud ingin mencari kelompok raharja langsung menuju Sragen, sesampainya di Wilayah Sragen mereka tidak bertemu sasaran, dan mereka kembali pulang namun saat melintasi di jalan Solo – Sragen kilometer 7 kelompok tersebut bertemu dengan rombongan korban dan terjadilah aksi tersebut” terang Kapolres.

Pelaku bersama rombongan melihat korban bersama dengan sejumlah temannya melaju dari arah solo menuju ke Sragen.

Entah karena saat berpapasan, kelompok pelaku tersinggung dengan kelompok korban. 

Baca Juga: Polisi Sahabat Anak Ajak Para Siswa TK Pius Slawi Bermain dan Belajar Berlalulintas

Para pelaku akhirnya balik dan sempat melakukan pengejaran terhadap korban, karena korban sempat ditendang dan terjatuh dari kendaraan, pelaku bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban hingga korban mengalami luka pada bagian kedua kaki dan tangan kanan korban. 

Setelah korban jatuh tersungkur dengan mengalami luka, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk kembali ke klaten.

"Dua hari setelah laporan polisi keluar, hasil penyidikan dan penyelidikan, tim berhasil mengamankan para pelaku, serta sejumlah barang bukti yakni diantaranya dua bilah senjata tajam jenis parang, dan tiga sepeda motor pelaku yang digunakan saat aksi tersebut,” lanjut Kapolres.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Anggota Polsek Bantarkawung Terima Kenaikan Pangkat Penghargaan

Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang dilakukan. Keempat pelaku di ganjal dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.

“Polres Karanganyar tidak segan – segan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat Karanganyar, apalagi melakukan kekerasan atau tindakan aksi klitih di wilayah hukum polres Karanganyar, semua akan kami basmi dan tidak ada ampun bagi pelaku tindak kekerasan,” tegas AKBP Jerrold.

Sementara itu, korban kekerasan yakni Bima Aditya Candra, mengaku, saat itu ia berniat untuk balik dari palur menuju ke Mojosongo setelah mencari makan. Bima mengungkapkan, saat itu gerombolan aksi kekerasan tersebut berjalan dari utara Sragen menuju ke Palur.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Anggota Polsek Bantarkawung Terima Kenaikan Pangkat Penghargaan

"Saat itu di jalan Solo-Sragen dari arah utara mereka sudah berteriak – teriak dan seperti menyeret pedang, kemudian ada salah satu teman saya itu nyaut teriak. Mungkin karena tidak terima di teriaki, kemudian gerombolan itu putar balik dan menyerang saya. Saya jatuh dari kendaraan kemudian dipukuli dan dianiaya menggunakan sajam pedang sambil melindungi bagian kepala saya dan teriak minta tolong, namun teman saya berhasil kabur” ungkap Bima.

Usai pelaksanaan konferensi pers, Kapolres memberikan tali asih untuk membantu biaya pengobatan kepada korban Bima Aditya Candra yang kesehariannya berprofesi sebagai pengrajin sangkar burung. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x