Polda Jateng Larang Warga Menyalakan Petasan saat Merayakan Lebaran, Bisa Dipidana!

- 20 April 2023, 21:46 WIB
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang menyalakan mercon di hari Lebaran dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang menyalakan mercon di hari Lebaran dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951. /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti," tambahnya.

Baca Juga: Berikan Support Pada Anggota, Bhayangkari Cabang Tegal Kota Kunjungi Pos Pengamanan Lebaran

Tak lupa Kabid Humas menyampaikan Ucapan selamat Idul Fitri 1444 H Mohon maaf lahir dan Batin,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah