Polda Jateng Larang Warga Menyalakan Petasan saat Merayakan Lebaran, Bisa Dipidana!

- 20 April 2023, 21:46 WIB
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang menyalakan mercon di hari Lebaran dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang menyalakan mercon di hari Lebaran dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran.

Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1444 Hijirah, Begini Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas

"Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan, Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan, Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana," jelas Kabidhumas, Kamis 20 April 2023.

Kabidhumas juga menambahkan sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Bapak Kapolda Jateng tidak Bangga bisa menangkap puluhan orang, upaya edukasi terus dilakukan namun Dirinya memastikan akan tegas proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan.

Sementara itu terkait malam Takbiran dan pelaksanaan sholai Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kabidhumas menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyrakat , pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.

Baca Juga: Wakapolri Pantau Arus Mudik dan Asistensi Pengaman OKC di Pos Terpadu Pejagan Brebes.

"Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik," tandasnya.

Meski begitu dirinya menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid , mushola atau bersama dengan keluarga di rumah.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x