Dukun Penggada Uang di Banjarnegara Tega Bunuh Korban Pakai Racun

- 3 April 2023, 18:25 WIB
Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH Alias mbah Slamet
Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH Alias mbah Slamet /Sri Yatni/

Adapun tersangka , lanjut dia, ditankap beberapa jam sebelum penemuan mayat yakni tepatnya Minggu, 2 April 2023 sekira pukul 04.00 Wib, petugas Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek karangkobar tanggal 31 Maret 2023 atau dalam perkara lain.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 3 April 2023, Klaim Skin Keren dan Hadiah Tak Terduga dari Garena!

Ia mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan, hasilnya tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembunuhan dengan cara diracun terhadap salah seorang pasien penggandaan uang.

"Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian, setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi," bebernya.

Modus tersangka, sambung AKBP Hendri, sekitar satu tahun yang lalu BS (32) warga Kecamatan Comal Kabupaten Pekalongan yang merupakan tangan kanan dari tersangka membuat postingan di facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Senin 3 April 2023, Klaim Hadiah dan Item Gratis dari Mihoyo!

"Selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan, korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ketempat tersangka, setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum, kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur," katanya.

Atas perbuatanya, kata Kapolres tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tutur dia.

AKBP Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah