“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 35 Jo pasal 9 dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***