"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun," pungkasnya.***
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun," pungkasnya.***
Editor: Dessi Purbasari