Tahun Baru, Polisi Larang Petasan Namun Perbolehkan Kembang Api dengan Syarat Begini

- 27 Desember 2022, 10:53 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy  beberkan syarat nyalakan kembvang api di pesta Tahun Baru 2023
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy beberkan syarat nyalakan kembvang api di pesta Tahun Baru 2023 /Sri Yatni/

"Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan," tegasnya.

Baca Juga: Bergerak Cepat, Satuan Samapta Polres Tegal Evakuasi Pohon Tumbang Menimpa Kendaraan, Lalu Lintas Dialihkan

Dirinya menghimbau masyarakat bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.

"Hindari arak-arakan yang dapat merugikan kita dan pengendara lainnya, Apalagi saat ini sering turun hujan. Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian," kata Iqbal.

"Lebih baik malam tahun baru diisi dengan kegiatan positif seperti mengisi quality time bersama keluarga atau kegiatan lain yang bermanfaat," imbuhnya.

Baca Juga: Safari Natal ke Gereja-Gereja; Kedatangan Pak Ganjar Kado Natal Terindah Kami

Secara pribadi, dirinya mengapresiasi kalangan agamawan , yang mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian maupun berdoa bersama di tempat ibadah.

"Datangnya tahun baru adalah momen yang harus disyukuri. Untuk itu mengisi malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan rohani adalah hal yang patut diapresiasi," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah