Tahun Baru, Polisi Larang Petasan Namun Perbolehkan Kembang Api dengan Syarat Begini

- 27 Desember 2022, 10:53 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy  beberkan syarat nyalakan kembvang api di pesta Tahun Baru 2023
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy beberkan syarat nyalakan kembvang api di pesta Tahun Baru 2023 /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Menjelang tahun baru 2023, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghimbau masyarakat untuk tidak membakar mercon saat merayakan event tutup tahun itu.

Hal ini dikarenakan dampak petasan atau mercon yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat

"Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin 26 Desember 2022.

Baca Juga: Objek Wisata Guci Ramai, Satlantas Polres Tegal Tingkatkan Patroli untuk Antisipasi Kepadatan Arus dan Laka

Dirinya menyorot banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa.

"Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," tambahnya.

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Kunjungan ke Kota Tegal, Dewi Aryani Bantu Modal Toko Sembako Koperasi DPC PDI Perjuangan

"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada ijin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perijinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," ujarnya.

Iqbal menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x