Komplotan Penipu Dengan Modus Menggandakan Uang Diringkus Polres Rembang, Nominalnya Fantastis

- 5 Desember 2022, 18:04 WIB
Komplotan Penipu Dengan Modus Menggandakan Uang Diringkus Polres Rembang, Nominalnya Fantastis
Komplotan Penipu Dengan Modus Menggandakan Uang Diringkus Polres Rembang, Nominalnya Fantastis /Sri Yatni/

Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp. 255 juta. Sedangkan korban satunya berinisial AC menyiapkan uang Rp. 150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp. 405 juta kemudian dimasukan kedalam tas.

Lalu korban bersama tersangka masuk kedalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban. Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.

Baca Juga: BPNT 2022 Rp200 Ribu Cair Desember, Cek Penerima Bansos Kartu Sembako di Situs cekbansos.kemensos.go.id

“ Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp. 405 juta itu,” imbuhnya.

Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil 2 tersangka berinisial AA alias Gus Ali dan tersangka ND berhasil diringkus di daerah Semarang.

“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan 2 pelaku dan 3 orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Film Terbaru QORIN di Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal Senin 5 Desember 2022

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x