Komplotan Penipu Dengan Modus Menggandakan Uang Diringkus Polres Rembang, Nominalnya Fantastis

- 5 Desember 2022, 18:04 WIB
Komplotan Penipu Dengan Modus Menggandakan Uang Diringkus Polres Rembang, Nominalnya Fantastis
Komplotan Penipu Dengan Modus Menggandakan Uang Diringkus Polres Rembang, Nominalnya Fantastis /Sri Yatni/

 

KABAR TEGAL - Komplotan pelaku penipuan dengan modus ritual menggandakan uang di Kabupatren Rembang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang. Beroperasi di Desa Pamotan Kececamatan Pamotan, mereka berhasil menggondol uang sebanyak ratusan juta dari para korbannya.

Diketahui tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA alias GUS ALI asal Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berberan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama.

Sementara 3 tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan menyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu GUS ALI dan SM yang merencanakan.

Baca Juga: Kapolres Magetan Pimpin Evakuasi Korban Laka Bus Pariwisata di Sarangan Jawa Timur

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. saat gelar perkara, Senin, 5 Desember 2022 pagi ini menjelaskan, Para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.

Kemudian korban diminta untuk mengambil 3 lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukan ke mesin ATM. Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak 6 kardus di dalam sebuah kamar.

Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sebesar Rp. 600.000.000.000. Korban bisa memiliki uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10% dari jumlah uang yang diinginkan.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Cek BLT UMKM 2022 atau BPUM yang Segera Cair Rp600 Ribu

“ Dia menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp. 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” terangnya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x