Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Blora Berhasil Tangkap Pelaku Curras Di Tempuran

- 17 November 2022, 14:42 WIB
Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal, (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian
Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal, (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian /Sri Yatni/

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 17 November 2022 Terbaru Huruf Dasar UTGNNAJ

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa :

- Satu unit SPM honda supra x 125 warna hitam No. Pol. K-3901-KY berikut STNK.
- Satu unit handphone merk oppo A9.

Kerugian total korban sekira Rp. 13.000.000,00 ( tiga belas juta rupiah ). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada. "Kita harus tetap hati hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah