Waspada Upal! Pabrik Uang Palsu Digerebek Polda Jateng di Sukoharjo, Rp 1,26 Miliar Upal jadi Barang Bukti

- 1 November 2022, 22:04 WIB
Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek Polisi
Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek Polisi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Sebuah pabrik pencetak uang palsu (upal) berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi, berhasil digrebek Polda Jawa Tengah.

Lima tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 1,26 miliar berhasil diamankan petugas.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut digelar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Waka Polres Tegal Melakukan Pengecekan Pelayanan Publik Polres Tegal

Dalam kegiatan itu, turut hadir anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng

Kapolda menyebut, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya. 

Pengungkapan ini juga menjadi luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

Baca Juga: Kebaya Merah Viral di TikTok Bikin Netizen Penasaran Hingga Berburu Link Video, Ada Apa? Simak Selengkapnya

“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” tuturnya. 

Irjen Ahmad Luthfi menerangkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.

Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tegal Kota Siapkan Kelaikan Ranmor Dinas

“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp 1,26 Milyar. Pengungkapan di jawa tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelasnya.

5 tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta. 

Kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan.

Baca Juga: Berlaku Per Tanggal 1 November 2022, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, dan Vivo

Kapolda juga menyebut terdapat sejumlah tersangka yang masih DPO dan menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.

Dijelaskannya, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp 40 juta dari tersangka SU. Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp 385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.

Selanjutnya pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta. 

Baca Juga: Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak Meradang di Depan Ferdy Sambo Saat Sidang Lanjutan: Hancur Hati Saya

“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujarnya.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli.

Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp. 300 ribu tiap Rp. 1 juta uang palsu. 

Baca Juga: Jejak Purba, 3 Fragmen Tanduk Kerbau Ditemukan di Sungai Gintung Tonjong

“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terangnya.

Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa / upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.

Baca Juga: Gerak Cepat Polres Jepara dalam Ungkap Kasus Pembunuhan di Apresiasi Ketua PP Jepara

Kapolda mengatakan para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga jpal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.

“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 milyar. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x