Satreskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Mayat dalam Karung ditemukan di Jepara

- 31 Oktober 2022, 14:41 WIB
Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuh wanita yang mayatnya dimasukkan tas laundry
Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuh wanita yang mayatnya dimasukkan tas laundry /Sri Yatni/

Hasil koordinasi lisan dengan Tim Otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil di identifikasi kemudian Tim Resmob Polres Jepara di back up oleh Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka hingga akhirnya pada hari sabtu, 29 oktober 2022 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jepara.

Baca Juga: Penghijauan di Bumi Brebes Peringati Hari Santri dan Sumpah Pemuda

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x