Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengamen di Demak

- 28 Oktober 2022, 19:36 WIB
Pelaku pembunuhan pengamen di Demak ditangkap polisi
Pelaku pembunuhan pengamen di Demak ditangkap polisi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Pelaku pembunuhan seorang pengamen laki-laki di semak - semak Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Selasa 25 Oktober 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB di tangkap oleh Satreskrim Polres Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan tersebut berkat kerja sama pihaknya dengan Polda Jateng dan Polres Jepara.

"Pengungkapan bermula dari informasi bahwa Polsek Mlonggo Polres Jepara, pada Rabu 26 Oktober 2022, menerima laporan masyarakat terkait seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum'at 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Wakapolri Pimpin Tactical Floor Game, Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali

Dari informasi tersebut kemudian Unit Resmob Polres Demak di Backup personel Resmob Diteskrimum Polda Jateng melakukan penyisiran ke tempat persembunyian pelaku yang di ketahui berinisial S (28), warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak di Wilayah Jepara.

"Setelah melakukan penyisiran tempat yang di duga persembunyian pelaku, Polisi berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak," ungkapnya.

Budi menyebut, kronologi kejadian bermula saat para saksi yang berjumlah empat orang berangkat dari Kudus hendak ke Semarang. Dikarenakan para saksi membayar setengah dari tarif yang di tentukan maka para saksi diturunkan di traffic light Botorejo.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda ke-94, Ganjar : Pendidikan Ubah Nasib Diri, Keluarga dan Bangsa

"Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi kemudian menuju warung kosong. Kemudian pelaku dan korban yang merupakan pengamen menghampiri mereka untuk berkenalan sambil ngobrol," terangnya.

Selanjutnya, korban di perintah pelaku untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama. Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x