Ditlantas Polda Jateng Berlakukan Pengurangan Poin SIM Bagi Pelanggar Lalu Lintas

- 27 Oktober 2022, 20:48 WIB
Polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual dan mengedepankan penindakan menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual dan mengedepankan penindakan menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual dan mengedepankan penindakan menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis, 2.

Brigjen Aan menyampaikan sesuai arahan Kapolri bahwa tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.

"Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," kata Aan.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato dalam Rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022, Tema Semangat Cinta Tanah Air

Namun dirinya menyebut ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar

“Ya kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang membuat suatu konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan dalam sistem merit poin.

Baca Juga: Nenek Sarlimah Yang Viral Tersesat di Brebes, Akhirnya Bisa Berkumpul Keluarganya Lagi

“Jadi setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika pemilik SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin. Jadi nanti kalau poin nya habis akan dicabut SIMnya dan harus melalukan ujian SIM lagi,” ujar Brigjen Aan saat menjelaskan mekanisme pengurangan merit poin.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x