Disebutkan bahwa Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF.
"Ditreskrimsus akan mendata di tingkat IF (Industri Farmasi.red) dan PBF, (Perusahaan Besar Farmasi.red) terkait produk yang sudah ditarik," ujarnya.
Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer.
"Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng," Lanjut Dwi.
Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.
Baca Juga: Jadwal Film Black Adam di Bioskop CGV Cinemas Transmart Tegal Jumat 21 Oktober 2022
"Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy menghimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.
"Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda," terang M. Iqbal.