Komitmen Lestarikan Lingkungan Hidup, Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti

- 13 Oktober 2022, 15:41 WIB
Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining dan menangkap 22 tersangka
Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining dan menangkap 22 tersangka /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.

Keberhasilan itu, digelar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada konferensi pers yang dilaksanakan di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2022 Pada Masyarakat

"Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860," tegas Kapolda.

"Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi ," tambahnya

Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

Baca Juga: Naik Tipe Menjadi Polresta Pati, Kapolda Jateng : Mampu menjawab Tantangan dan Harapan Masyarakat

"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ungkapnya

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x