Polres Banjarnegara Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2022 Pada Masyarakat

- 13 Oktober 2022, 15:36 WIB
Polres Banjarnegara melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Operasi Zebra Candi 2022 Kepada masyarakat di Wilayah Banjarnegara
Polres Banjarnegara melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Operasi Zebra Candi 2022 Kepada masyarakat di Wilayah Banjarnegara /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polres Banjarnegara melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Operasi Zebra Candi 2022 Kepada masyarakat di Wilayah Banjarnegara, Kamis, 13 Oktobe 2022.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH melalui Kasatlantas AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan pemberian leaflet, brosur dan striker tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

"Kegiatan dilakukan Pasar Gumiwang, Serulingmas dan tempat lain," katanya.

Baca Juga: Naik Tipe Menjadi Polresta Pati, Kapolda Jateng : Mampu menjawab Tantangan dan Harapan Masyarakat

Ia menjelaskan, Polres Banjarnegara menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra Candi 2022 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 mendatang.

"Ini dilakukan guna cipta kondisi Kamseltibcar Lantas (Keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas) menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023," tutur dia.

Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022, lanjut Kasatlnatas, penegakan hukum lantas dilaksanakan menggunakan sistem e – tle (electronic traffic law enforcement) dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan tetap menerapkan prokes Covid–19.

Baca Juga: Mbah Kakung Yang Masih Semangat Bantu TNI

"Ada sembilan sasaran operasi, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran apil, rambu, marka, mengendarai dengan pengaruh alkohol, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, lalu berbonceng lebih dari satu untuk pengendara sepeda motor, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara overload," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x