Terancam Hukuman Mati, Seorang Tukang Ojek Pangkalan di Semarang Jadi Kurir Ekstasi

- 15 September 2022, 22:38 WIB
Ojek Pangkalan di Semarang ditangkap polisi lantaran jadi kurir ekstasi
Ojek Pangkalan di Semarang ditangkap polisi lantaran jadi kurir ekstasi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Setiap profesi adalah pekerjaan mulia bila dijalani secara benar dan diniatkan mencari nafkah kebutuhan keluarga.

Namun bila disalahgunakan, profesi halal pun bisa berujung dengan ancaman penjara.

Hal ini terjadi pada BW (44), tukang ojek pangkalan warga Pringapus Kabupaten Semarang.

Baca Juga: ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ada PNS dan PPPK, Ini Dia Kewajiban Terhadap Instansi Pemerintah

Tak hanya antar jemput penumpang, dia juga menjalani profesi ganda sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.

BW harus berurusan dengan aparat Polda Jateng, setelah kepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.

Perihal penangkapan BW ini, diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat konferensi pers di Semarang, Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Madiun Diduga Hacker, Bjorka: Ditangkap Terkait Informasi Sekelompok Orang Idiot

Menurutnya, BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan seorang yang saat ini DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jl Lemah Bang Bandungan," kata Kombes Lutfi Martadian.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x