KABAR TEGAL - Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengabdi pada instansi pemerintah.
ASN dibagi menjadi 2 kategori yakni PNS dan PPPK.
PNS merupakan pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat ASN oleh instansi pemerintah.
Sementara PPPK adalah pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentudalam melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK memiliki tugas sebagai aparatur negara.
PPPK diberi gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Tak hanya hak saja yang diperoleh, ASN juga harus menjalani kewajiban terhadap instansi pemerintah sebagaimana mestinya.