ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ada PNS dan PPPK, Ini Dia Kewajiban Terhadap Instansi Pemerintah

- 15 September 2022, 21:47 WIB
ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ada PNS dan PPPK, Ini Dia Kewajiban Terhadap Instansi Pemerintah
ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ada PNS dan PPPK, Ini Dia Kewajiban Terhadap Instansi Pemerintah /

KABAR TEGAL - Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengabdi pada instansi pemerintah.

ASN dibagi menjadi 2 kategori yakni PNS dan PPPK.

PNS merupakan pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat ASN oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Madiun Diduga Hacker, Bjorka: Ditangkap Terkait Informasi Sekelompok Orang Idiot

Sementara PPPK adalah pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentudalam melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK memiliki tugas sebagai aparatur negara.

PPPK diberi gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: CEK NIK KTP! Cairkan BLT UMKM 2022 September atau BPUM Rp 600 Ribu via eform.bri.co.id ke Pelaku Usaha

Tak hanya hak saja yang diperoleh, ASN juga harus menjalani kewajiban terhadap instansi pemerintah sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x