Berikut kewajiban ASN, baik PNS maupun PPPK yang harus dijalani.
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Taat melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Ketemu Dr Lie Dharmawan, Ganjar; Ini Cerita Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Itulah kewajiban ASN baik PNS maupun PPPK yang harus dilaksanakan terhadap instansi pemerintah.