Mantan TKI dari Malaysia Selundupkan Sabu, Ngaku Dapat Upah 50 Juta

- 15 September 2022, 13:33 WIB
Polda Jateng gagalkan upaya penyelundupan narkotoika jenis sabu yang dibawa mantan TKI dari Malaysia
Polda Jateng gagalkan upaya penyelundupan narkotoika jenis sabu yang dibawa mantan TKI dari Malaysia /Sri Yatni

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop CGV Cinemas Transmart Tegal Kamis 15 September 2022, LARA ATI Tayang Disini

“HS mengakui mendapatkan upah Rp 50.000.000,- dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu.” jelas Kombes Lutfi.

“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kombes Lutfi.

Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal Kamis 15 September 2022, Premier NOKTAH MERAH PERKAWINAN

"Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba),” tegasnya.

Menurutnya, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah