Mantan TKI dari Malaysia Selundupkan Sabu, Ngaku Dapat Upah 50 Juta

- 15 September 2022, 13:33 WIB
Polda Jateng gagalkan upaya penyelundupan narkotoika jenis sabu yang dibawa mantan TKI dari Malaysia
Polda Jateng gagalkan upaya penyelundupan narkotoika jenis sabu yang dibawa mantan TKI dari Malaysia /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Tidak henti hentinya Ditresnarkoba Polda Jateng memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.

Kamis pagi, 15 September 2022 Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian S.I.K, S.H, M.H didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dan Kabidhumas Polda Jateng di wakili Kasubbid Penmas AKBP M. Ulum, menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dirresnarkoba menerangkan kronologi kejadian bermula informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis, 1 September 2022 bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kab. Nganjuk dan Kab. Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga: 3 Varietas Jagung BISI Tumbuh Subur di Lahan TNI Seluas 2 Hektar

“Setelah dicek melalui alat X – Ray ditemukan didalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina,”ungkap Kombes Lutfi.

Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.

Berikutnya pada Senin, 5 September 2022  petugas menangkap 3 orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK dalam pemeriksaanya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 Kg dan 1,8 Kg didalam pigura di dalam paket.

Baca Juga: Cek Online BSU 2022 atau Subsidi Upah Rp600 Ribu ke Link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp 5.000.000,-,” terang Kombes Lutfi.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x