Polda Jateng Bongkar Kasus Pencabulan di Tiga Kabupaten

- 7 September 2022, 16:54 WIB
Polda Jateng membongkar kasus pencabulan yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah yakni Kabupaten Pekalongan,  Batang dan Banjarnegara
Polda Jateng membongkar kasus pencabulan yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah yakni Kabupaten Pekalongan, Batang dan Banjarnegara /Sri Yatni

"Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33). 10 orang diantaranya dicabuli oleh pelaku," tandas Djuhandani.

Baca Juga: BLT Subsidi BBM Rp600 Ribu Cair September ke Jutaan Penerima, Cek Segera di Laman Resmi Kemensos

Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku, tambah dia, terjadi mulai tahun 2020 sampai Agustus 2022.

“Lokasi pencabulan berada di Ruang kelas, ruang osis dan gudang mushola sekolah,” tandas dia.

Djuhandani menegaskan para pelaku di tiga kabupaten itu dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.

Kasus pencabulan di Pekalongan, tambahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.

"Karena para pelaku berstatus guru para korbannya," terangnya.

Djuhandani juga menambahkan, selain mengungkap kasus, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x