Jajakan Teman Lewat Aplikasi Michat, Pria Ini Dibekuk Polres Purbalingga

- 6 September 2022, 18:40 WIB
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat yang dilakukan seorang pria yang kini telah dibekuk
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat yang dilakukan seorang pria yang kini telah dibekuk /Sri Yatni

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah