Polres Pati kini mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara menurut pengakuan pelaku motif pencurian hanya sebatas menjual barang loakan namun Polres Pati masih melakukan pengembangan . Atas perbuatanya Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***