Dokter Hastry Ungkap Pentingnya Hasil Forensik Untuk Menguak Fakta Tindak Pidana

- 23 Juli 2022, 15:13 WIB
Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti ungkapkan pentingnya hasil forensik dalam kasus tindak pidana
Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti ungkapkan pentingnya hasil forensik dalam kasus tindak pidana /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan forensik memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengungkapan fakta dari suatu peristiwa tindak pidana.

Hal tersebut disampaikannya saat wawancara Dialog Presisi dengan TV Polri pada Kamis, 21 Juli 2022 malam.

Dalam wawancara tersebut, polwan pertama di Asia yang bergelar Doktor Forensik tersebut menerangkan bahwa hasil forensik menjadi keterangan ilmiah yang paling ditunggu dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian sabtu 23 Juli 2022 dari Huruf ABAIKLT

“Terutama hasil yang menentukan waktu kematian korban, karena berhubungan dengan kesesuaian alibi saksi maupun tersangka. Dan juga penyebab dari kematian korban dapat digunakan oleh hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” ungkapnya.

Secara umum dokter Hastry menjelaskan bahwa dalam suatu sistem peradilan, peran kedokteran forensik adalah menggunakan metode dan pendekatan ilmiah untuk membuat terang suatu tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh manusia baik yang masih hidup maupun sudah mati. Terutama menentukan penyebab kematian korban yang diduga tidak wajar akibat suatu tindak pidana.

“Hasil ilmiah dari pengujian forensik akan menentukan penyebab kematian korban, apakah bunuh diri, akibat dibunuh atau karena kecelakaan,” tuturnya.

Baca Juga: Link Nonton Anime Jujutsu Kaisen Episode 1, Kerja Sama Itadori Yuji dan Megumi Fushigoro Membasmi Roh Kutukan

Dijelaskan pula bahwa proses penanganan jenazah yang diduga meninggal karena tidak wajar oleh Tim Dokter Forensik tentunya melalui suatu prosedur yang telah ditetapkan. Dan di seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia prosedur tersebut pastinya sama.

Dokter Hastry menguraikan bahwa proses otopsi terhadap suatu jenasah dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari penyidik yang menangani suatu kasus dugaan tindak pidana kepada tim kedokteran forensik.

Secara spesifik disebutkan, permintaan tersebut adalah untuk melakukan suatu proses otopsi terhadap jenasah guna mengetahui waktu ataupun penyebab kematiannya.

Baca Juga: Link Nonton Anime Jujutsu Kaisen Episode 3 Sub Indo, Itadori Yuji Masuk ke Sekolah Jujutsu Tokyo Metropolitan

Berdasarkan permintaan tersebut, sebagai langkah awal tim dokter forensik di rumah sakit akan mencatat jenazah yang diterima dan melakukan dokumentasi terhadap kondisi fisik awal jenazah tersebut.

“Setelah itu tim kedokteran forensik kemudian melakukan serangkaian tindakan penelitian secara ilmiah terhadap jenazah baik pemeriksaan luar maupun kondisi fisik di dalam tubuh jenazah,” jelasnya.

Hasil penelitian tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan penyebab kematian serta waktu kematian korban yang tentunya untuk membuktikan apakah ada kesesuaian antara keterangan alibi dari saksi maupun tersangka dengan hasil forensik yang didapatkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Juli 2022: Ini Alasan dan Penyebab 12 Zodiak Akan Lakukan Perselingkuhan

“Ini membuat hasil penelitian forensik menjadi sangat penting dalam menentukan hasil penyidikan suatu perkara pidana. Oleh karena itu, tim kedokteran forensi dalam bekerja memburu waktu kematian korban,” paparnya.

Dengan mengetahui waktu kematian korban, akan memudahkan petugas dalam menentukan dan memeriksa saksi mata yang mengetahui atau berada di TKP pada kurun waktu kematian korban tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan forensik juga akan mengetahui penyebab dari kematian korban apakah karena benda tumpul, luka akibat benda tajam, karena diracun atau karena sakit yang dideritanya.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM yang Cair Rp600 Ribu Beserta Syarat Bagi Pelaku Usaha

“Jadi korban ini matinya seketika karena perkenaan dengan benda tumpul atau benda tajam tadi, atau karena rasa sakit yang dideritanya akibat perkenaan dengan benda-benda tersebut. Hal ini akan menentukan pula keputusan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah