KABAR TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria berinisial TAW (47th) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran), siswi SMP berusia 14 tahun.
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat diduga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana di Pendopo Mapolres Salatiga pada Senin, 11 Juli 2022 siang.
Baca Juga: Link 5 Love Language Test Versi Indonesia Beserta Cara Main Agar Tau Tipe Bahasa Cintamu Lewat Kuis di Medsos
Menurut Kapolres, kejadian aksi tak terpuji itu bermula pada 30 Mei 2022, saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Mereka datang ke rumah TAW agar Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.
“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkap AKBP Indra.
Didalam kamar, lanjut dia, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.
Baca Juga: Kamu Adalah Pecundang jika Nonton Anime Gintama, Link Streamin Anime Komedi Terlaris Lengkap
"Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang," terang Indra.
Menurut Kapolres, tersangka berdalih mengadakan “ritual” tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.