Pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***
Pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***
Editor: Lazarus Sandya Wella