"Pelaku masih kami periksa dan dalami dulu motifnya. Dari situ nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini tega berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," tambahnya.
DH menjadi buron polisi setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, RS dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu, Senin, 23 Mei 2022 lalu.
Diberitakan sebelumnya, RS dan anaknya warga desa Sumur, Kecamatan Brangsong menjadi korban penusukan yang dilakukan mantan suaminya pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.
Korban dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu menderita luka robek dibagian kepalanya. Beruntung, kedua nyawa korban bisa diselamatkan.
Baca Juga: Polres Demak Intensifkan Monitoring Peternakan dan Pemeliharaan Hewan di Kabupaten Demak
"Saya dan anak saya menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh mantan suami saya DH. Untung nyawa saya dan anak bisa diselamatkan oleh keluarga saya," kata korban.
Korban menuturkan, peristiwa itu bermula saat DH mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi.
Pelaku mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk.
Namun, permintaan itu ditolak korban dengan alasan dia sudah bersuami dan punya anak yang baru berumur dua minggu.
Baca Juga: LINK Live Streaming Timnas U 19 Indonesia vs Venezuela di Toulon Cup 2022 Live Hari Ini