Dua Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Taman Yasmin Park Demak Berhasil Dibekuk Polisi

- 28 Maret 2022, 19:26 WIB
Dua Tersangka Begal di Demak - Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Taman Yasmin Park Demak Berhasil Dibekuk Polisi, Beraksi Membawa Sajam
Dua Tersangka Begal di Demak - Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Taman Yasmin Park Demak Berhasil Dibekuk Polisi, Beraksi Membawa Sajam /


KABAR TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam.

Para pelaku tersebut berinisial SN (31) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Kapolda Jateng Resmikan Gedung Presisi dan Gedung Satreskrim Polres Pemalang

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu 20 Maret 2022 malam sekitar pukul 00.00 WIB

"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin 28 Maret 2022.

Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

Baca Juga: Baru Rilis! Lirik Lagu Glitch Mode dari NCT Dream Romanization Easy Lyrics Version, Mudah Dinyanyikan

"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades Bangsri Kabupaten Brebes Divonis Satu Tahun Penjara

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah