Dorong Pedagang Jual Minyak Goreng dengan Harga Wajar, Kemendag Lakukan Operasi Pasar di Sampangan Semarang

- 24 Februari 2022, 08:30 WIB
Operasi Pasar Minyak Goreng di  Pasar Sampangan Semarang
Operasi Pasar Minyak Goreng di Pasar Sampangan Semarang /

 

KABAR TEGAL - Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pendampingan kegiatan Kementrian Perdagangan (Kemendag) menggelar operasi pasar di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu 23 Februari 2022.

Tujuan kegiatan pendampingan tersebut agar kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan berjalan lancar dan stok minyak goreng di pasar tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang.

Terkait kegiatan operasi pasar ini, Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke sebesar Rp 10.500 per kilogram.

Baca Juga: Warga Tegal Tenang Jangan Panik Berebut, Stok Minyak Goreng Aman Terkendali di Swalayan Slawi

"Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak," ujar dia.

Pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.

"Hal ini diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET)" ujar dia.

Baca Juga: Pasokan Belum Normal, Minyak Goreng Subsidi di Retail Modern Masih Langka

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah