Modus Jual Masker, Pelaku Pencurian Laptop Lintas Kabupaten Berhasil Dibekuk Polres Jepara

- 14 Februari 2022, 15:30 WIB
Barang bukti kasus pencurian laptop, AM (31) warga Blora.
Barang bukti kasus pencurian laptop, AM (31) warga Blora. /

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x