Modus Jual Masker, Pelaku Pencurian Laptop Lintas Kabupaten Berhasil Dibekuk Polres Jepara

- 14 Februari 2022, 15:30 WIB
Barang bukti kasus pencurian laptop, AM (31) warga Blora.
Barang bukti kasus pencurian laptop, AM (31) warga Blora. /

 

KABAR TEGAL - Kasus pencurian laptop di MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara pada 5 Februari lalu berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Jepara. Polisi mengamankan pelaku AM (31) warga Blora.

Saat keterangan Konferensi Pers pagi ini 14 Februari 2022, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH,. SIK., MH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang telah kehilangan laptop yang berada di meja kerja ruangan guru di sekolah tersebut. Dari laporan ini petugas dari Satreskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka AM dengan cara berpura-pura jualan masker di perkantoran yang sepi saat jam kerja.

Baca Juga: Tanah Bergerak Desa Dermasuci, Dinsos akan Turunkan Tim Trauma Healing untuk Warga di Pengungsian

Modus ini juga dilakukan di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana tersangka pernah tertangkap di Kabupaten tersebut dengan kata lain tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana dan modus sama.

Dari pengakuan tersangka ini bahwa ia melakukan aksinya di 5 Kabupaten dengan 9 TKP, yakni di Jepara 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 dan Grobogan 1 TKP.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit Laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga: Pelaku Video Gay Viral di Banjarnegara Ngaku Buat Video Mesum Sejak November 2021, Omsetnya Bikin Melongo

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x