Pelaku Video Gay Viral di Banjarnegara Ngaku Buat Video Mesum Sejak November 2021, Omsetnya Bikin Melongo

- 14 Februari 2022, 12:29 WIB
Pelaku Video Gay Viral di Banjarnegara Ngaku Buat Video Mesum Sejak November 2021, Omsetnya Bikin Melongo
Pelaku Video Gay Viral di Banjarnegara Ngaku Buat Video Mesum Sejak November 2021, Omsetnya Bikin Melongo /Sri Yatni/

Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan November 2021.

Baca Juga: Ruang Kepala Sekolah Terbakar, Personel Damkar Diterjunkan ke MTs Bustanul Huda Talang

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah