Sesuai peraturan yang ada, seharusnya jabatan kepala dinas dijabat oleh orang yang telah berpengalaman di bidang terkait minimal 5 tahun.
"Ada undang-undang yang mengatur maka sesuai prosedur bahwa orang yang menduduki jabatan kepala dinas kepala dinas itu minimal sudah ada di dinas tersebut minimal pengalaman lima tahun, " tutupnya.***