Mengaku Pegawai Dinsos, Seorang Residivis Tipu Warga Magelang

- 16 Januari 2022, 07:27 WIB
 Satreskrim Polres Magelang berhasil menggungkap kasus Penipuan
Satreskrim Polres Magelang berhasil menggungkap kasus Penipuan /Sri Yatni/

“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan, AM juga meminta Handy Talky milik korban, Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan Tersangka karena disana tidak menemukan brosur yang dimaksud Tersangka AM, lalu korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM namun tidak ketemu", jelas Aron.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.

Baca Juga: Trending di Twitter, Berikut Resep dan Cara Memasak Rawon

"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017,"Ungkap Aron.

Mendapat laporan dari Korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim dapat mengidentifikasi Pelaku.

Pada hari Rabu, 2 Januari 2022, Tim dapat mengamankan Tersangka di Salah Satu Hotel di Kota Magelang dan Menyita Barang Bukti di Hotel dan di Kost Tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Slawi dan Sekitarnya Minggu 16 Januari 2022, Hujan Sedang di Sore Hari

Tersangka AM telah melanggar pasal 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara”, tutup Aron.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x