Seorang Pria di Magelang Kena Bacok di Kepala Akibat Dianiaya 3 Orang, Diduga Motif Asmara Menjadi Penyebabnya

- 15 Januari 2022, 17:28 WIB
Seorang Pria Di Magelang Kena Bacok Di Kepala Akibat di Aniaya 3 Orang, Diduga Motif Asmara Menjadi Penyebabnya
Seorang Pria Di Magelang Kena Bacok Di Kepala Akibat di Aniaya 3 Orang, Diduga Motif Asmara Menjadi Penyebabnya /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polres Magelang tangkap pelaku pengeroyokan pada seorang pria berinisial IP (29). Diduga pengeroyokan ini dilatar belakangi motif asmara, Sabtu 15 Januari 2022.

Pers rilis atas kasus ini dipimpin Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto.

3 orang berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Pelajar Senang Bisa Belajar Tatap Muka, Kapolri: Fokus Gapai Cita-Cita Agar Jadi Kebanggaan Keluarga

Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya.

Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

Baca Juga: Jadi Juri Festival Kuliner, Dewi Aryani: Kabupaten Tegal Kaya Hasil Pertanian Pangan Selain Beras

"Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama," terang Alfan.

Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka. 

"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban,"ungkapnya.

Baca Juga: Ubedillah Badrun Terancam Dipolisikan, Gibran Minta Joman Tak Usah Melapor

Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan.

Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu 19 Desember ke Polsek Martoyudan.

Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga: 8 Oleh-oleh Khas Tegal Terpopuler yang Wajib Dibawa Pulang

Tersangka DA ditangkap pada Senin 3 Januari 2022 disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik.

Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x