Derita Marjani Korban Pembacokan Mencari Keadilan atas Sangkaan Pencurian Ikan pada Dirinya

- 19 Desember 2021, 13:01 WIB
Marjani Korban Pembacokan Mencari Keadilan atas Sangkaan Pencurian Ikan pada Dirinya
Marjani Korban Pembacokan Mencari Keadilan atas Sangkaan Pencurian Ikan pada Dirinya /

KABAR TEGAL - Marjani Bin Sutaji Korban Pembacokan mencari keadilan. Ia diiantar dan didampingi Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok Sakiran, Marjani dengan berjalan tertatih-tatih merasakan bekas luka robek tebasan senjata tajam di bahu dan lehernya yang belum pulih pada saat mencari ikan, mendatangi kantor pengacara kondang di Kota Semarang Herry Darman, SH & Partners yang beralamat di jalan Sriwijaya No. 57 Lt.2A. Kota Semarang, Sabtu, 18 Desember 2021.

Kasus ini bermula dari Marjani yang mencari ikan wader dengan cara meyetrum, kemudian di bacok oleh penjaga tambak berinisial MT dari arah belakang melukai bahu dan leher Marjani sehingga mengakibatkan luka sangat parah sehingga nyaris tewas kehabisan darah.

Baca Juga: Waspadai Penyakit Ulkus Dekubitus, Penyebab Meninggalnya Selebgram Laura Anna

Perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan MT ini seharusnya tidak dilakukan mengingat saat itu MT tidak melakukan teguran atau menanyai korban Marjani terlebih korban Marjani tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Saat ini pelaku MT sudah mendekam di Lembaga Kemasyakatan Demak setelah sebelumnya dalam putusan sidang pengadilan dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman selama 14 bulan penjara.

Dengan bergulirnya waktu pihak pemilik lahan bernama H. Suhadak yang beralamat di Desa Pasir, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak melaporkan korban ke Kantor Polisi dengan sangkaan melakukan pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 (ke-3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Warga Tegal Jangan Bingung! ini Beberapa Destinasi Wisata yang Wajib DIkunjungi

Kepada awak Media Herry Darman & Partners menangapi kasus diatas mengatakan, akan melakukan pembelan kepada saudara Marjani, rencananya 7 advokad yang akan mengawal kasus ini antara lain H.Herry Darman,SH, Muhammad Kurnadi,SH.MH, Okky Andasniwari,SH, Tedy,S.Asmoko,SH.MH, Agus Basuki, SH, Aris Septiyawan,SH, dan Sugiyarto,SH.

"Saat ini yang berkembang munculnya opini dimasyarakat juga di beberapa media bahwa klien kami Marjani dituduh sebagai pencuri, karena sampai saat ini belum ada fakta dan bukti bahwa marjani ini bersalah karena yang bisa menentukan tersangka marjani bersalah adalah pengadilan yang mengatakan Mardani bersalah," ujarnya.

Lebih lanjut, Herry menegaskan agar penyidik dan Kajari tidak perlu ragu terhadap opini masyarakat yang belum tentu benar.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x