Polsek Candisari Selesaikan Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

- 10 Desember 2021, 13:42 WIB
Polsek Candisari Selesaikan Perkara Pencurian Dengan Restorative Justice
Polsek Candisari Selesaikan Perkara Pencurian Dengan Restorative Justice /Sri Yatni/

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan anggota dan dibantu oleh warga berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di bundaran Cinde Semarang, setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Candisari Kota Semarang.ungkap Kapolsek. 

Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia Saat akan Mengisi Khutbah Jumat

Lebih lanjut Kapolsek Candisari menjelaskan "untuk saat ini kerugian yang di derita pihak korban berupa satu unit HP Redmi Note 9, Uang tunai Rp. 3 juta dan saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti.

Atas kejadian kasus tindak pidana ini yang dilakukan oleh pelaku yang masih dibawah umur, kami dari Jajaran Polsek Candisari mengupayakan adanya keadilan Restoratif Justice dengan menghadirkan pihak korban Alfiyah (39) dan tersangka MA (16) yang di dampingi pihak keluarga tersangka.

“Terdapat tiga poin yang telah disepakati, yaitu pertama pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan mengembalikan kerugian yang dialami korban, kedua korban telah ikhlas memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan yang ketiga pelaku dan korban berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari," pungkas Kapolsek. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah