Gudang Produksi Minuman Keras di Kudus Digrebek, Polisi Sita 162 Liter Miras Siap Edar

- 3 Desember 2021, 23:00 WIB
Lokasi pembuatan minuman keras di Desa Prambatan Lor, Kecamatab Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Polres Kudus.
Lokasi pembuatan minuman keras di Desa Prambatan Lor, Kecamatab Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Polres Kudus. /

KABAR TEGAL – Gudang produksi minuman keras di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Digrebek Polisi.

Aparat Kepolisian Resor Kudus Jawa Tengah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras beserta bahan dan alat pembuatannya.

Penggrebekan dilakukan ketika pelaku sedang memproduksi minuman keras jenis arak di gudangnya.

Pelaku berinisial MK (49) yang merupakan warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu

"Selain memproduksi, pelaku juga memperdagangkannya secara langsung," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Jumat, 03 Desember 2021.

Baca Juga: Persiapan Persab Brebes Mengulang Juara Piala Soeratin U-17 2016 Silam

Dari penggrebekan terdapat barang bukti yang diamankan meliputi 108 botol minuman keras siap edar dengan ukuran 1,5 liter atau setara 162 liter, setengah karung sak berisi campuran ragi sebagai bahan baku minuman keras, termometer untuk mengukur kadar alkohol, enam buah drum yang berisi bahan fermentasi dan satu tungku untuk memasak arak.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menambahkan aksi pelaku memproduksi minuman keras diketahui ketika salah satu personel kepolisian mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memproduksi minuman keras.

Baca Juga: Polri Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Bagi Pelanggar ada Pembinaan Hukum

Lantas anggota Satreskrim Polres Kudus diterjunkan untuk lakukan penyelidikan atas informasi tersebut hingga akhirnya berhasil amankan pelaku dan barang bukti pada tanggal 1 Desember 2021.

Ia mengatakan bahwa pelaku memproduksi dan memperdagangkan minuman keras jenis arak yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan tidak memiliki izin edar dalam memperdagangkannya.

Baca Juga: Ria Ricis Bagi-bagi Beasiswa Sekolah sampai S1, Buruan Daftarkan Diri!

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x