Polri Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Bagi Pelanggar ada Pembinaan Hukum

- 3 Desember 2021, 22:30 WIB
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (tengah) saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri tahun 2021, yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat (3/12/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (tengah) saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri tahun 2021, yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat (3/12/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. /

KABAR TEGAL – Polri melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan massa di masa pandemi COVID-19.

Pelarangan tersebut mengacu dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021. Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pelarangan tersebut dilakukan untuk mncegas klaster baru dan munculnya varian Omicron.

"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini," ungkapnya saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Ria Ricis Bagi-bagi Beasiswa Sekolah sampai S1, Buruan Daftarkan Diri!

Tak hanya itu, bagi yang melanggar akan dilakukan pembinaan hukum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62.

"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

​Dikatakannya, bahwa jajaran Polri saat ini sedang mempersiapkan itu dan menggelar Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.

Baca Juga: Apel Kasatwil Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 Hingga Persiapan Agenda Kenegaraan

"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin," kata Dedi.

Baca Juga: Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Rob Pesisir Brebes Terus Didorong

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x