Saat ditanya mengapa mereka tega melakukan hal tersebut, mereka menjawab karena takut jika orang tua masing-masing mengetahui tentang kehamilan E-F.
Baca Juga: Makam Berantakan Hingga Foto Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Hilang, Ibunda Merasa sedih
Atas kejadian tersebut R-R dan E-F terjerat dengan Undang-undang perlindungan anak, pasal 76C dan pasal 30 ayat 3. Dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara ata denda 3 milyar rupiah.***