Bermodal Wajah Ganteng dan Mobil Sewaan, Pemuda Asal Garut Setubuhi dan Tipu 10 Janda Tajir di Semarang

- 13 September 2021, 06:43 WIB
Tipu 10 Janda Lewat Aplikasi Pencarian Jodoh, Pria ini Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah
Tipu 10 Janda Lewat Aplikasi Pencarian Jodoh, Pria ini Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah /ANTARA/I.C.Senjaya/aa

KABAR TEGAL - Berbekal wajah ganteng dan berpenampilan glamour dengan mobil sewaan, pemuda asal Garut Jawa Barat, Y (28), menipu sejumlah janda di Semarang. 

Tak tanggung-tanggung, pemuda yang mengaku sebagai salah satu pegawai di perusahaan oli impor tersebut setidaknya menipu 10 korban yang berstatus janda. 

Dalam keterangan pers, Jumat 10 September 2021, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan dari 10 korban yang diincar pelaku, seluruhnya adalah janda yang sudah mapan. 

Baca Juga: Ngaku jadi Perempuan, Pria Ini Tipu Pacar Onlinenya Hingga Rp500 Juta

"Incarannya adalah janda yang sudah mapan, ada juga yang adalah seorang bidan," terang Kombes Irawan Anwar. 

Pria pengangguran ini melancarkan aksinya dengan berkenalan terlebih dahulu dengan calon korban lewat aplikasi pencarian jodoh. Ketika bertemu, pelaku menggencarkan "rayuan maut" dengan berpura-pura ingin menikahi para korban. 

Setelah korban kepincut, pelaku yang bertubuh atletis ini juga mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 

Baca Juga: Tipu Korbannya Sebesar Rp140 Juta, Ternyata Pelakunya Pecatan Polisi

Tak cukup sampai disitu, pelaku juga mengincar harta korban yang sebagian besar adalah janda yang sudah mapan secara ekonomi. Pelaku Y berhasil menggondol uang hingga ratusan juta rupiah dengan alasan hendak dijadikan modal usaha.  

Lima dari korban yang merasa ditipu tersebut, akhirnya melaporkan Y ke Polrestabes Semarang, dengan total kerugian RP 179 juta. 

Menurut keterangan polisi, pelaku hanya butuh waktu satu bulan untuk menaklukan hati korban dan akhirnya memperdayainya dengan mengajak bersetubuh dan meminta sejumlah uang. 

Kini, pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x